Rabu, 14 Desember 2011

EXPO PAUD DAN PNFI



DPC HIPKI KOTA BEKASI SERTA SELURUH LKP. KOTA BEKASI BERPERAN AKTIF DAN MENDUKUNG DEMI SUKSESNYA EXPO PENDIDIKAN "PAUDINI" YANG DISELENGGARAKAN OLEH DIKNAS KOTA BEKASI DI BEKASI SQUARE TGL. 15 S/D 18 DESEMBER 2011, TURUT SERTA DALAM ACARA TERSEBUT ADALAH SELURUH ORMID MENDIKNAS HIPKI, TIARA KUSUMA, IPBI KARTINI, HARPI MELATI. DLL.

Kamis, 03 November 2011

RAKOR DPD HIPKI JABAR

Gerak menuju langkah kedepan DPC HIPKI Kota Bekasi terus bekerja keras dan mendukung semua program Pemerintah Bidang PAUDNI Kementrian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, melalui Sosialasi Verivikasi Pendataan Nilek, Sosilalisasi Kenerja LKP, serta Bimtek Akreditasi Lembaga Kursus melalui BANPNF.
Begitu Juga semangat untuk mendukung kegiatan DPP, DPD, dan DPC, diantaranya :  kami telah membuat kartu anggota, mensukseskan Rakor DPD HIPKI Jabar di Pulau Dewata BALI Tgl. 11-13 Oktober, serta membuat agenda kunjungan kerja kesetiap LKP guna memberikan informasi kepada anggota dan pencitraan agar jajaran kepengurusan DPC HIPKI menjadi wadah LKP untuk menjalankan programnya sesuai kebutuhan.

Selasa, 16 Agustus 2011

Sosialisasi Akreditasi LKP

Kali ini Disdik Kota Bekasi mengundang seluruh LKP kota Bekasi dalam rangka sosialisasi Akreditasi Lembaga Kursus, dalam kesempatan ini pengurus dan Ketua Hipki ikut menyampaikan salah satu syarat dalam rencana yang akan mengikuti Akreditasi dan beberapa jenis Program dari Ditjen PAUDNI : Blogrand, Izin Kursus, dan Nilek. Salah satunya adalah seluruh anggota dan pengurus Hipki adalah wajib mempunyai KTA ( Kartu Tanda Anggota ), sebagai salah satu syarat untuk mengurus/melengkapi hal diatas. Bagi seluruh lembaga Kursus yang belum mempunyai Izin Kursus agar segera menghubungi pengurus DPC Hipki Kota Bekasi.

Jumat, 12 Agustus 2011

VISITASI LOMBA LKP BERPRESTASI

Direktorat Jendral Pendidikan Propinsi Jawa Barat, meninjau LKP. Nusa Citra Indonesia dalam keikutsertaannya dalam mensukseskan Program PAUDNI dalam rangka Peningkatan Mutu Lembaga Kursus di Wilayah Jawa Barat pada bulan Juni 2011 melalui LOMBA LKP Berprestasi, dengan didampingi oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan Ketua  DPC HIPKI Kota Bekasi.

Peserta yang ikut Lomba LKP berprestasi diantaranya adalah : LKP. Modesta, LKP. Trias, IEC, LKP. Virgi dan LKP. Nusa Citra Indonesia.

Sabtu, 06 Agustus 2011

Akad Kerjasama

Info terkini dari DPC HIPKI Kota Bekasi ikut mamantau Penetapan Lembaga Penyelenggara Penerima BLOGRANT yang telah ditandatangani bersama oleh seluruh Pimpinan Lembaga Kursus di seluruh Propinsi Jawa Barat pada Tgl. 06 Agustus 2011 di Aula Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Melalui mekanisme yang sangat ketat selama proses penilaian, verifikasi selama kurang lebih 3 bulan, pada akhirnya seluruh Lembaga yang lolos diwajibkan menandatangani Akat serta Surat Pernyataan Lembaga Penerima Bansos, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penyelenggara Program,dan Pakta Integritas Penyelenggara Program agar terciptanya AKUNTABILITAS.

Selasa, 02 Agustus 2011

Indahnya Bersama Ramadhan

HIKMAH RAMADHAN
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa Sallam masih hidup, beliau menyambut Ramadhan dengan wajah berseri-seri. Ada tiga faktor penyebab utama : Pertama momentum kembalinya manusia kepada fithrah (jati diri) mereka. Ibadah-ibadah yang ada selama Ramadhan -- terutama shiyam dan qiyam el lail menjanjikan "keampunan Allah" bagi setiap insan mengamalkannya.
Keampunan dari Allah berdampak kepda kesucian diri, dan hasilnya adalah kejernihan berfikir, kebersihan bertindak. Sasaran akhir adalah lahirnya pribadi-pribadi yang bertanggungjawab, memiliki kedisiplinan hidup yang tinggi, danakhlak yang mulia. Momentum keampunan Allah pasti akan berbuah kepada stabilitas hidup dan menumbuhkan stabilitas keamanan, baik secara pribadi, lingkungan, regional dan nasional. Faktor ini membawa kecerahan dalam mengharungi kehidupan duniawi, yang tentu saja akan tercipta dengannya "hari esok yang lebih baik dari hari ini", suatu prinsip yang sangat di dambakan di dalam proses pembangunan natural bangsa atau negara. Kedua nilai tambah ibadah selama Ramadhan, karena bulan ini disebut sebagai bulan berlapang-lapang (syahrul muwassah)

Kartu Tanda Anggota HIPKI

Alhamdulillah langkah demi langkah Peran Hipki semakin bersinar, atas kesadaran beberapa pengurus DPC HIPKI Kota Bekasi telah membuat KTA sebanyak 10 ( sepuluh ) Pemilik dan Pengelola Lembaga Kursus.
Adapun dari daftar sepuluh tersebut diantaranya :
LKP. LP3I Bekasi, LKP.Adi Busana, LKP. Fokus, LKP. Modesta,LKP. Prostyle, LKP. Esa, LKP. Sanggar Busana Melati, LKP. Cempaka, LKP. Cipta Busana, LKP. NCI, ini artinya bahwa mereka telah sedikit banyak membantu peran HIPKI kedepan, kita tunggu anggota lainnya dari seluruh UPTD seKecamatan Kota Bekasi.

Kenalilah HIPKI

Kami selaku pengurus DPC mengajak kepada seluruh Pimpinan LKP untuk lebih berperan aktif dalam keikursertaan sebagai anggota HIPKI, agar seluruh program Pemerintah tersosialisasi dengan baik demi kemajuan LKP khususnya.
Anda perlu ketahui bersama bahwa keberadaan HIPKI sangatlah penting, sebab selain diatur dalam UU dengan jelas, bahwa HIPKI adalah suatu wadah organisasi Lembaga Kursus yang sangat banyak manfaatnya.

Rabu, 13 Juli 2011

RAPAT PENGURUS

Diberitahukan kepada seluruh Pengurus DPC Hipki Kota Bekasi, pada tanggal 20 Juli 2011 Pukul : 01.00 wib bertempat di Gedung LP3I Bekasi, akan digelar rapat pengurus dengan agenda : Sosialisasi Program Hipki, Peran Hipki, dan Pembuatan KTA.
Terutama kepada seluruh pengurus agar mempersiapkan segala ide, gagasan lain sebagai masukan dalam agenda tersebut.
Foto tersebut adalah salah satu contoh Peran DPC HIPKI Kota Bekasi dalam ikut mendukung program kerja Pemerintah Ditjen PAUDNI dalam peningkatan pembinaan Lembaga Kursus, melalui Program Lomba LKP Komputer Berprestasi tingkat Wilayah Propinsi Jabar Juni 2011 di LKP Nusa Citra Indonesia dengan Ketua DPC HIPKI Kota Bekasi dan Wakil Ketua.

Kamis, 07 Juli 2011

Agenda Kerja DPC Kota Bekasi

Sebagai langkah awal dalam Dewan Pengurus Cabang Hipki Kota Bekasi, dengan agenda utamanya telah berkunjung ke DPD HIPKI - Jawa Barat, untuk penyerahan Laporan Pengurus DPC Hipki Kota Bekasi 2011-2015 yang telah dibentuk berdasarkan hasil Muscab Tgl. 24 Mei 2011.Alhamdulillah Dewan Pengurus Cabang dengan Ketua : Daya Setiawirawan, Wakil Ketua : Nur Hidayat, Sekretaris 2 : Kasnari, Bendahara : Siti Ruhayah, Korwil : Hj. Eny, telah disambut dengan cukup baik bahwa dengan dibentuknya DPC Hipki Kota Bekasi, akan semakin memantapkan bahwa Hipki adalah salah satu organisasi besar sebagai Mitra Pemerintah dalam hal ini Ditjen Kementerian Pendidikan Bidang PAUDNI.

Senin, 27 Juni 2011

Info DPD

Para Ketua ORMIT DPC KAB/KOTA dan DPD di Jawa Barat, begitu besarnya perhatian pemerintah untuk menghidupkan organisisasi, harus ditindaklanjuti dengan upaya-upaya kongkrit kearah perbaikan kualitas kinerja. Pengurus jangan hanya sekedar figur formalitas belaka duduk-duduk manis pada acara-acara serimonial dinas.
Ingat tugas penting bagaimana konsolidasi, sharing dan informasi tuk membesarkan organisasi dan mensuport program kebijakan kemendiknas. Kedepan dalam pelaksanaan muscab dan musda harus merujuk pada aturan-aturan yang legal dan formal sesuai AD/ART. ( S. Oong ) Dewan pertimbangan Hipki Jabar.

Sabtu, 11 Juni 2011

HASIL MUSCAB DPC HIPKI KOTA BEKASI

Setelah sekian lama Kepengurusan DPC HIPKI Kota Bekasi fakum, Alhamdulillah pada hari ini tgl.24 Mei 2011 telah terbentuk kepengurusan baru melalui Muscab dengan dihadiri oleh Wakil dari Diknas Bidang PLS Kota Bekasi beserta Ketua/Sekretaris DPD HIPKI Jawa Barat, Ketua SKB Kota Bekasi dan Seluruh Ketua UPTD PAUDNI di Kecamatan Kota Bekasi, Mitra Organisasi, Lembaga Kursus dalam mensukseskan agenda tersebut.

Dalam Muscab tersebut telah terpilih Ketua Umum : Daya SW ( LP3I ), Wakil Ketua : Nur Hidayat ( LKP. Nusa Citra Indonesia ), Bendahara : Siti Rohaya ( LKP. Adi Busana ), Sekretaris : Budi ( IEC ) Asrsip : IT Lkp. Nusa CitraIndonesia : Nur Hidayat
IZIN KURSUS
Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.

Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.

Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
• Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
• Penerbitan Izin Kursus
Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
• Izin kursus bertujuan untuk:
- Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
- Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
- Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
- Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
- Melindungi konsumen
• Masa Berlaku
Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.
• Persyaratan dan Izin
a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
- Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
- Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
- Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
- Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
- Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
- Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat

b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
- Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
- Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
- Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing

c. Ketentuan khusus:
Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
• Prosedur pengurusan izin
- Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
- Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
• Pengawasan dan Sanksi

Pengawasan
a. Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing
b. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas public

Bentuk Pelanggaran
Pelanggaran atau penyalahgunaan izin penyelenggaraan dapat berupa:
a. Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti
b. Pemalsuan dokumen
c. Penyalahgunaan izin

Sanksi
a. Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah
b. Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus.Arsip ( Lkp. Nusa Citra Indonesia : Nur Hidayat )

Selasa, 07 Juni 2011

PEMBUBARAN PANITIA

DEBRITAHUKAN KEPADA SELURUH PANITIA MUSCAB DPC HIPKI KOTA BEKASI DIMOHON KEHADIRANNYA PADA TGL 8 JUNI JAM 13.00 WIB UNTUK AGENDA PEMBUBARAN PANITIA MUSCAB YANG TELAH SELESAI MENJALANKAN TUGASNYA, DI GEDUNG LP3I GRAND MALL KRANJI BEKASI. TTD. PANITIA MUSCAB

Senin, 16 Mei 2011

Mitra DIRJEN PNFI

MITRA KERJA
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan melaksanakan Tupoksi secara terpadu dengan melibatkan berbagai organsasi mitra. Organisasi yang selama ini aktif bermitra adalah:

  1. Himpunan Penyelenggara, Pelatihan, dan Kursus Indonesia (HIPKI)
  2. Himpunan Seluruh pendidik dan Penguji Praktik Indonesia (HISPPI)
  3. Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia (PAKSI)
  4. Ikatan Perangkai Bunga Indonesia (IPBI)
  5. Ikatan Perancang Busana Indonesia (IPBI) Kartini
  6. Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon "TIARAKUSUMA"
  7. Ikatan Ahli Boga Indonesia (IKABOGA)
  8. Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) "Melati"
  9. Asosiasi Spa Indonesia (ASPT)
  10. Ikatan Pembuat Hantaran Indonesia (IPHI) "Pancawati"
  11. Masyarakat Floristri Indonesia (MFI)
  12. Badan Koordinasi Bahasa Mandarin
  13. Himpunan Pengembangan Kepribadian Indonesia (HIMPRI)
  14. Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI)
  15. Persatuan Pengelola Usaha dan Pendidikan Makanan Khusus (P3MK)
  16. Asosiasi Praktisi Kursus Para Profesi (APKPPI)
  17. Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Sabtu, 14 Mei 2011

Rapat Panitia Muscab

Hasil rapat pertemuan tgl.11 Mei 2011, di LP3I dengan agenda :
1. Anggaran Biaya Muscab
2. Ketua Sidang
3. Pelaksanaan Muscab
4. Kandidat Calon Ketua Hipki Dpc Kota Bekasi 2011-2014

1. Anggaran Biaya Muscap telah terkumpul dari beberapa LKP dan Mitra Organisasi yang mendukung pelaksanaan muscap.
2. Ketua Sidang akan diketuai oleh Ibu Dedeh ( Ketua LSK ) Tata Busana, Bp. Budi ( IEC ) dan Ibu Siti
3. Pelaksanaan Muscap akan diselenggarakan pada tgl. 24 Mei 2011 di Gedung Diknas Kota Bekasi
4. Kandidat Calon Ketua : Adalah usulan dari masing2 UPTD Mitra Organisasi dan LKP untuk mengajukan ke panitia.

Jumat, 06 Mei 2011

PEMBENTUKAN PANITIA MUSCAB DPC HIPKI KOTA BEKASI

Ass.Wr.Wb. dengan dimulainya tahap persiapan pembentukan pengurus baru DPC HIPKI Kota Bekasi, ditempat LP3I dengan dihadiri Ketua DPC HIPKI Kota Bekasi beserta Mitra organisasi serta Pemilik Lkp menyepakati dengan Pembentukan Tim Persiapan Panitia Muscab.
Dengan suasana penuh keakrapan dan suasana yang sangat sejuk seluruh peserta bisa menyampaikan pendapat, menerima pendapat dan usulan dan memutuskan hasil kesepahaman. Bahwa untuk kepengurusan Hipki akan diadakan pemilihan Ketua dan kepengurusan baru dengan Agenda MUSCAB yang akan digelar pada bulan Mei bertempat di Aula Diknas Kota Bekasi.
Untuk itu kami selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Muscab mohon kepada seluruh organisasi dan Pemilik Lembaga Kursus di Kota Bekasi untuk turut serta dan berperan aktif dalam mensukseskan Agenda tersebut. Sebab tanpa dukungan dan peran seluruh Pemilik Lembaga Organisasi yang telah berjalan cukup lama ini akan tidak ada artinya untuk dimasa-masa mendatang.

Jumat, 18 Februari 2011

...::Introduction::..

Selamat datang di website DPC HIPKI Kota Bekasi.

HIPKI adalah satu wadah bagi Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dan merupakan organisasi yang bergerak dibidang Pendidikan, Pelatihan dan Kursus.
PENYIAPAN Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi melalui Lembaga Kursus dan Pelatihan memerlukan upaya nyata yang Sistematis. Untuk mewujudkan hal tersebut peran Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia ( HIPKI ) sebagai organisasi yang mewadahi para penyelenggara kursus dan pelatihan di Indonesia menempati posisi yang sangat strategis, dan dalam usianya yang sudah 31 Tahun HIPKI harus bisa menjadikan dirinya sebagai Motivator, Fasilitator dan Mediator sehingga bisa memberikan kontribusi dalam bentuk pemberian informasi dan pembinaan.

PEMBINAAN Lembaga Kursus dan Pelatihan tentunya tidak menjadi tanggung jawab HIPKI semata, kedepan peran daripada stake holder lain seperti : pemerintah, dunia usaha (Kadin) dan kalangan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk mau dan mampu mewarnai kinerja lembaga kursus dan pelatihan sehingga akan bermuara kepada peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang berkompetensi tinggi.